Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan HTI yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran angsuran pinjaman pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian Kredit sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2002 dapat mengajukan permohonan Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjamannya kepada Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda