Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut- II/2006 tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
