Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2009 TENTANG HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1.a) Dalam hal areal yang diusulkan oleh Bupati/Walikota dan hasil Tim menyatakan bahwa areal dimaksud berada pada areal kerja yang telah dibebani IUPHKm, maka pemberian IUPHHK-HTHR diutamakan diberikan kepada koperasi pada pemegang IUPHKm.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id