Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2007 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut- II/2007 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemenfaatan Hutan Pada Hutan Produksi tetap berlaku sepanjang tidak diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan ini. (2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 2010 dan dapat diperpanjang selama krisis keuangan global belum berakhir. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda