Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2007 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemegang IUPHHK yang telah melunasi iuran sebelum IUPHHK terbit, namun setelah IUPHHK diterbitkan terdapat kekurangan pembayaran IIUPH, maka IIUPH yang terutang wajib
dibayar lunas dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK yang telah dilunasi berakhir.
(2) Penerbitan SPP-IIUPH untuk menagih kekurangan pembayaran IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sebelum jatuh tempo jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan, wajib bayar belum melunasi IIUPH sesuai SPP-IIUPH dan jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum berakhir, kepada pemegang izin tidak diberi peringatan.
(4) Dalam hal jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, kepada pemegang izin diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran IIUPH.
(5) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Peringatan III, pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dicabut oleh pemberi izin.
(6) Dengan terbitnya pencabutan Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud ayat (5), IIUPH yang telah dibayarkan menjadi milik negara dan tidak menggugurkan kewajiban pemegang izin selaku wajib bayar untuk melunasi sisa IIUPH yang terutang.
Koreksi Anda
