Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2007 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelunasan IIUPH terutang yang besarnya lebih dari Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya SPP-IIUPH yang terutang.
(2) Pelunasan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangsur paling banyak 4 (empat) kali, dengan jumlah angsuran pertama paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah IIUPH terutang.
(3) Dalam hal wajib bayar telah melakukan pembayaran angsuran pertama paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) sebagaimana ayat (2), Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan diserahkan kepada pemegang izin.
(4) Dalam hal pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemegang izin diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran IIUPH.
(5) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Peringatan III, pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dicabut oleh pemberi izin.
(6) Dengan terbitnya pencabutan Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud ayat (5), IIUPH yang telah dibayarkan menjadi milik negara dan tidak menggugurkan kewajiban pemegang izin selaku wajib bayar untuk melunasi sisa IIUPH yang terutang.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
