Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2007 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut- II/2007 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi diubah sebagai berikut :
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
