Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) PDK di Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
(2) Pakaian Polisi Hutan, Pakaian SPORC, Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) PDK di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian SPORC;
c. Pakaian Manggala Agni;
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
(4) PDK di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.
Koreksi Anda
