Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDK di Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas : a. Pakaian Polisi Hutan; b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC); c. Pakaian Manggala Agni; dan d. Pakaian Penyuluh Kehutanan. (2) Pakaian Polisi Hutan, Pakaian SPORC, Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) PDK di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas : a. Pakaian Polisi Hutan; b. Pakaian SPORC; c. Pakaian Manggala Agni; d. Pakaian Penyuluh Kehutanan. (4) PDK di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id