Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH di Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari pada setiap hari senin dan selasa, serta pada upacara tertentu. (2) PDH di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, digunakan sesuai peraturan yang berlaku pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pada acara resmi Kementerian Kehutanan. (3) PDH di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, digunakan sesuai peraturan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan dan pada acara resmi Kementerian Kehutanan. a. PDH Pria terdiri atas : 1. Kemeja lengan pendek berwarna coklat muda (warna seperti American Drill Nomor 320; atau Cadillac Nomor CDL 151A; atau Passuka Nomor 107; atau Serasi Maxi Style Nomor 129, atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut : 1.1. Kerah berdiri; 1.2. Lidah pundak (skoder); 1.3. Saku tempel sebelah atas dengan penutup sebanyak 2 (dua) buah. 2. Celana panjang berwarna hijau tua (seperti American Drill Nomor 548; atau Cadillac Nomor CDL 548; atau Passuka Nomor 247; atau Serasi Maxi Style Nomor 150; atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id 2.1. Tanpa lipatan dibawah; 2.2. Saku bobok terbuka pada kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) buah; 2.3. Satu buah saku bobok tertutup di belakang sebelah kanan. b. PDH Wanita dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kemeja lengan pendek atau lengan panjang bagi yang berjilbab berwarna coklat muda (warna seperti American Drill Nomor 320; atau Cadillac Nomor CDL 151A; atau Passuka Nomor 107; atau Serasi Maxi Style Nomor 129, atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut : 1.1. Kerah rebah; 1.2. Lidah pundak (skoder); 1.3. Belahan pinggir diujung bawah lengan; 1.4. Saku bobok terbuka pada bagian bawah sebanyak 2 (dua) buah. 2. Rok berwarna hijau tua (warna seperti American Drill Nomor 548; atau Cadillac Nomor CDL 548; atau Passuka Nomor 247; atau Serasi Maxi Style Nomor 150; atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut : 2.1. Rok panjang dibawah lutut; 2.2. Rempel di belakang rok sebanyak 2 (dua) buah; 2.3. Pada waktu upacara, warna jilbab disamakan dengan warna rok. (4) PDH untuk wanita hamil atau berjilbab menyesuaikan. (5) Atribut PDH terdiri atas : a. Papan nama bahan ebonit/plastik warna dasar hitam dengan tulisan putih dan disematkan pada dada sebelah kiri di atas saku tempel; b. Lambang Kementerian Kehutanan pada lengan kiri atas; c. Lambang Daerah atau lambang BUMN pada lengan kanan atas; d. Tanda pengenal; e. Ikat pinggang; dan f. Sepatu kulit warna hitam. (6) Bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Direksi Badan Usaha Milik Negara di bidang Kehutanan, selain memakai PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan PSH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id