Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
(4) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memiliki fungsi untuk menunjukan identitas dan sarana pengawasan personil.
Koreksi Anda
