Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (2) Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (4) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memiliki fungsi untuk menunjukan identitas dan sarana pengawasan personil.
Koreksi Anda