Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan dalam menggunakan pakaian dinas berikut atributnya.
(2) Tujuan peraturan ini adalah :
a. Meningkatkan disiplin personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan;
b. Meningkatkan kinerja personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan;
c. Meningkatkan citra dan wibawa personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
