Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Batik, Pakaian Korp Pegawai Republik INDONESIA pada hari- hari tertentu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini segala peraturan yang berkaitan dengan Pakaian Seragam Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda