Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan dilakukan oleh Direksi.
Koreksi Anda
