Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi diberikan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan dibidangnya. (3) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai dibidangnya. (4) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. prasarana transportasi yang tidak dikatagorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; b. industri selain industri primer hasil hutan; c. pertanian dalam rangka ketahanan pangan; dan d. pertanian dalam rangka ketahanan energi; diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Jangka waktu dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan selain dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan selama digunakan sesuai dengan kepentingannya. 11. Ketentuan Pasal 45 diubah dengan menambah huruf baru yaitu huruf o, sehingga keseluruhan Pasal 45 berbunyi sebagai berikut : Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. permohonan penggunaan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan peraturan ini. b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota yang merupakan salah satu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah dinyatakan lengkap serta masih dalam proses dinyatakan tetap berlaku. c. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. d. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. e. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang tidak dibatasi jangka waktu dinyatakan berlaku dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ini. f. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku dinyatakan sebagai izin pinjam pakai kawasan hutan dan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. g. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang tidak mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai www.djpp.kemenkumham.go.id kawasan hutan dibebani kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. h. permohonan perpanjangan izin kegiatan survei, dan eksplorasi yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. i. permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. j. permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. k. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan. l. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perizinan penggunaan kawasan hutan yang belum sesuai dengan peraturan ini diberikan batasan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya peraturan ini untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. m. Kerjasama untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menunjang pengelolaan hutan yang telah memperoleh persetujuan Menteri tetap dapat diproses lebih lanjut. n. Permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tahap operasi produksi yang telah memperoleh persetujuan prinsip dapat diproses lebih lanjut dengan tidak dikenakan ketentuan pembatasan luas. o. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan izin lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda