Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib: a. menyelesaikan pelepasan hak dan ganti rugi atas calon lahan kompensasi, untuk: 1) Tanah yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; 2) Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan leter c/girik di buku dan peta desa; 3) Dilakukan pencoretan di Kantor Pelayanan Pajak. b. menyampaikan hasil pengukuran atas calon lahan kompensasi sehingga diperoleh luas dan batas yang pasti; dan c. melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka menghutankan lahan kompensasi. (2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan bersama pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri menugaskan kepada: a. Perum Perhutani untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompesansi masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani. b. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan dalam hal KPH belum terbentuk untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompensasi di luar wilayah kerja Perum Perhutani. (4) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Menteri. (6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan. 10. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda