Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib:
a. melaksanakan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
1. Melaksanakan pembayaran penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
dan
2. Mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan,
c. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
e. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
f. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
4. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
6. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
7. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
8. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, kecuali untuk kegiatan eksplorasi yang mengambil contoh ruah, minyak dan gas serta panas bumi.
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
