Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) memuat kewajiban: a. melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan; b. melakukan inventarisasi tegakan guna pemenuhan pembayaran PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan dengan supervisi dari Pengawas Tenaga Teknis Perencanaan Hutan dengan pembinaan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP); c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan: 1. Melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan; 2. Melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; 3. Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; 4. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi: a) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR); www.djpp.kemenkumham.go.id b) membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; c) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi; dan d) kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan; 6. Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan; d. menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan, untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; e. menyampaikan rencana reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang dimohon izin pinjam pakai kawasan hutan; dan f. memiliki tenaga teknis kehutanan dan policy advisor bidang kehutanan bagi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan operasi produksi. (2) Dalam hal areal yang dimohon berada dalam areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan, selain kewajiban membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemegang persetujuan prinsip wajib membuat pernyataan kesanggupan dalam bentuk akta notariil: a. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. mengganti iuran izin pemanfaatan hutan yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal persetujuan prinsip dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2), pemegang persetujuan prinsip wajib: a. menyediakan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a; b. melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan; c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum; d. melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka menghutankan lahan kompensasi; dan e. menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi kepada Kementerian Kehutanan. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda