Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon; b. citra satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar; c. izin lingkungan dan dokumen AMDAL yang telah disahkan dari instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan d. pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan. (2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk citra satelit, izin lingkungan dan dokumen AMDAL, kecuali kegiatan eksplorasi yang melakukan pengambilan contoh ruah. (3) Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Pasal 12 berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan untuk: a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani; b. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai; c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau d. penampungan sementara korban bencana alam. (4) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan selain pertambangan yang luasnya dibawah 5 (lima) hektar, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan citra satelit. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id