Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10B

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan produksi yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam, tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. (2) Kawasan hutan produksi yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau hutan tanaman yang: a. arealnya diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. arealnya diperuntukkan sebagai kawasan lindung; atau c. arealnya telah ditetapkan sebagai Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun berjalan dengan Sistem Silvikultur Intensif; tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda