Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan mempertimbangkan: a. kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan; b. pada areal yang dimohon terdapat beberapa izin penggunaan kawasan hutan. (3) Dalam hal kawasan hutan produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi kabupaten/kota yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan. (4) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kesatuan pengelolaan hutan Perum Perhutani. (5) Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada kawasan hutan lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kelompok hutan lindung yang bersangkutan. (6) Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan tahap eksplorasi pertambangan. 3. Menambah Pasal baru diantara Pasal 10A dan Pasal 11 yaitu Pasal 10B, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id