Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dikenakan sanksi: a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan dan/atau izin pinjam pakai. b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah membayar PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kayu, apabila : 1. Melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan. 2. Melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan. 3. Melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan. 4. Tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang. c. Penghentian sementara kegiatan di lapangan, apabila tidak melaporkan penambahan, pengurangan atau penggantian peralatan. (2) Pemegang izin sah lainnya (seperti izin perkebunan, transmigrasi, dan lain- lain) dikenakan sanksi: a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan. b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah membayar PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kayu, apabila melakukan penebangan di areal izin peruntukannya, tanpa memiliki IPK untuk volume tegakan lebih dari 50 meter kubik. (3) Tata cara pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id