Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK dapat dicabut, apabila pemegang IPK: a. tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya IPK; b. meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut- turut sebelum IPK berakhir; c. memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; atau d. melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004. (2) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari kerja, oleh pemberi izin. (3) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tanpa diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda