Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK hapus karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi; atau c. diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dengan berakhirnya IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk: a. melunasi pembayaran PSDH dan DR; b. melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan; atau c. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id