Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f dan Pasal 29 huruf c, ditembuskan kepada:
a. Lembar pertama untuk wajib bayar;
b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Propinsi;
d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; dan
e. Lembar kelima untuk arsip pejabat penagih.
(2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang HGU melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima MK PNBP Ganti Rugi Nilai
Tegakan Nomor 102 0005361917 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Balai dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB).
(4) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Dinas Propinsi.
(5) Format blanko SPP-GR, sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
