Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ditembuskan kepada:
a. Lembar pertama untuk wajib bayar;
b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Propinsi;
d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; dan
e. Lembar kelima untuk arsip pejabat penagih.
(2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HT melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima MK PNBP Ganti Rugi Nilai Tegakan Nomor 102 0005361917 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Balai dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB).
(4) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Dinas Propinsi.
Koreksi Anda
