Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penagih SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), menerbitkan SPP-GR berdasarkan harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah dikurangi kewajiban PSDH, DR dan biaya produksi.
(2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal dan masukan dari Asosiasi Pengusaha Hutan INDONESIA (APHI) dan dapat diterbitkan setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
