Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan atas hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami pada areal kawasan hutan yang telah dilepaskan dan telah dibebani HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, sebagai berikut: a. Pemegang HGU mengajukan pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan dilampiri: 1. Foto copy HGU yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang; 2. Foto copy akte pendirian perusahaan pemegang HGU atau foto copy KTP apabila pemegang HGU perorangan; 3. Daftar perkiraan potensi kayu bulat yang akan dibayar; dan 4. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan. b. Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Tenaga Teknis (GANIS) dan Pengawas Tenaga Teknis (WASGANIS) PHPL-PKBR untuk melakukan pengukuran volume kayu yang akan dibayar dan selanjutnya dibuatkan Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai dasar pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan. c. Berdasarkan Daftar Kayu Bulat (DKB) yang dibuat pejabat pembuat DKB, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota memerintahkan Pejabat Penagih PSDH, DR dan Kepala Balai memerintahkan Pejabat Penagih penggantian nilai tegakan, untuk menerbitkan SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan. d. Atas SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan, pemegang HGU melakukan pembayaran di Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Atas bukti setor PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan yang setoran tersebut telah masuk ke rekening Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan, pemegang HGU dapat mengajukan permohonan pengangkutan kayu bulat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id