Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, tanpa melalui IPK.
(2) Hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HGU wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
