Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), sebagai berikut: a. Kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan wajib dilakukan pengukuran yang hasilnya dicatat ke dalam buku ukur. b. Berdasarkan buku ukur, pemegang ijin pinjam pakai wajib membuat usulan LHP. c. Usulan LHP sebagaimana tersebut huruf b, dilaporkan untuk dimintakan pengesahan oleh pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH dengan dilampiri: 1. Foto copy izin pinjam pakai; 2. Laporan hasil produksi; dan 3. Bukti penyampaian Bank Garansi dari bank pemerintah. d. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) untuk dilakukan pemeriksaan atas kesesuaian: 1. Areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai ijin pinjam pakai; dan 2. LHP dengan fisik kayu. e. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai, P2LHP melakukan pengesahan LHP sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan. f. Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pejabat Penagih menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan SPP-GR. g. Setelah terbitnya SPP sebagaimana dimaksud huruf f, maka paling lambat 6 (enam) hari kerja Wajib Bayar harus melunasi melalui Bank Persepsi yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda