Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal areal izin pinjam pakai berada di kawasan hutan yang tidak dibebani atau dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan menjadi milik pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id