Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Dalam hal areal izin pinjam pakai berada di kawasan hutan yang tidak dibebani atau dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan menjadi milik pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
