Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan berdasarkan rekapitulasi LHC pada saat persetujuan prinsip izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
