Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengan membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penebangan pohon, penyaradan, pembagian batang, pengukuran, pengumpulan kayu, dan pelaporan di dalam arealnya. (3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tenaga Teknis pengukuran yang dimiliki oleh perusahaan atau menggunakan dari pihak lain.
Koreksi Anda