Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan pembukaan lahan dan penebangan pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemegang izin peruntukan atau pada HPK yang telah dikonversi wajib melaporkan rencana penebangan kayu tidak ekonomis kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan rencana penebangan sesuai yang dilaporkan. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah sesuai, dapat dilakukan kegiatan penebangan dan semua kayu hasil penebangan baik berupa kayu bulat maupun kayu bulat kecil di buatkan LHP. (4) LHP sebagaimana pada ayat (3), digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan. (5) Dokumen pengangkutan kayu hasil penebangan kayu tidak ekonomis, menggunakan dokumen SKSKB yang diterbitkan secara official assessment oleh petugas Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota yang ditunjuk dan FA-KB yang diterbitkan secara self assessment.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id