Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan, pada HPK yang telah dikonversi atau pada tukar menukar kawasan hutan, potensi kayunya tidak ekonomis untuk dijadikan satu izin IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), maka tidak memerlukan IPK dan dapat melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon. (2) Tidak ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila volume tegakan diameter > 30 cm dan paling banyak 50 meter kubik dalam satu calon IPK. (3) Potensi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dikenakan kewajiban membayar penggantian nilai tegakan yang didasarkan pada hasil timber cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk kayu berdiameter > 30 cm, yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota. (4) Terhadap potensi kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diterbitkan surat dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. (5) Terhadap kayu hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilunasi kewajibannya kepada negara berupa penggantian nilai tegakan, PSDH dan DR dapat diangkut dengan dilengkapi dokumen angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda