Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Pada areal yang telah diberikan dispensasi dalam rangka proses permohonan pelepasan kawasan hutan pada HPK, dapat diberikan IPK dengan mengacu pada ketentuan IPK pada HPK yang telah dikonversi sesuai Peraturan ini.
Koreksi Anda
