Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), sekurang-kurangnya memuat: a. nama serta alamat pemegang izin; b. luas dan letak lokasi IPK; c. jumlah, volume dan per kelompok jenis kayu bulat yang akan diproduksi; d. peralatan-peralatan yang akan digunakan; e. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK; f. jangka waktu berlakunya IPK; g. tempat dan tanggal terbitnya IPK; h. nama, dan tandatangan pejabat penerbit IPK; dan i. stempel/cap instansi/pejabat penerbit IPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id