Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK.
(2) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
(3) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
(4) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
