Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP).
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pembayaran penggantian nilai tegakan.
Koreksi Anda
