Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai.
Koreksi Anda
