Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tembusan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan permintaan pertimbangan teknis menyampaikan hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Kepala BPKH.
Koreksi Anda
