Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Koreksi Anda
