Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK pada HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada pejabat penerbit IPK dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; d. Kepala Balai; dan e. Kepala BPKH. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya; b. Foto copy Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan c. Peta lokasi yang dimohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id