Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK pada HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada pejabat penerbit IPK dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
d. Kepala Balai; dan
e. Kepala BPKH.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. Foto copy Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan
c. Peta lokasi yang dimohon.
Koreksi Anda
