Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Propinsi; dan
d. Kepala Balai.
Koreksi Anda
