Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Propinsi; dan d. Kepala Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id