Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk: a. melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk seluruh pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); dan b. menuangkan RLHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising. (2) Rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penentuan taksiran volume tebangan untuk: a. dituangkan dalam Keputusan IPK; dan b. penetapan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan. (3) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk: a. membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Perintah; b. melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Perintah; dan c. menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah. (4) Dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Keputusan Pemberian IPK. (5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja, surat persetujuan IPK dibatalkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id