Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK pada areal sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi selaku Pejabat Penerbit IPK. (2) IPK pada areal sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c, diberikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Pejabat Penerbit IPK.
Koreksi Anda