Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan Dari Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Dari Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2008 tentang Norma Standar, Prosedur Kriteria Pemberian Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu; dan c. Khusus ketentuan izin peralatan untuk kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2009 tentang Pemasukan dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id