Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) IPK yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009, tetap berlaku sampai dengan izin berakhir.
(2) Permohonan IPK yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009, tahap selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan ini.
(3) Khusus permohonan IPK pada HPK yang telah dikonversi dan telah diajukan permohonannya kepada Bupati/Walikota berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009, berkas permohonan diserahkan kepada Dinas Kehutanan Propinsi untuk diproses sesuai dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
