Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) diatur sebagaimana pemanfaatan kayu sesuai Peraturan ini.
(2) Dalam hal pada areal yang akan dibebani IPK terdapat hasil hutan bukan kayu (HHBK), izin pemanfaatannya dimasukkan dalam IPK.
Koreksi Anda
