Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Propinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
