Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) IPK yang diberikan kepada pemegang izin dan izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk dan berlaku juga sebagai Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan ke dalam areal Izin Pemanfaatan Kayu dalam rangka pelaksanaan kegiatan izin.
(2) Kebutuhan jumlah alat bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi.
Koreksi Anda
